Kemarem ane abis bayar PAJAK kebo ane nih bro ... tp OMG bgt ternyata si kebo di daulat kena PAJAK Progresif dari Rp.211.500 yg tertera di PKB (bila terhitung sbg kendaraan pertama) menjadi Rp.564.000 (karena terhitung sbg kendaraan ke empat)... total Rp.715.000 (+udh bayar biro+denda.. MANTAP !!! udh kaya mo balik nama aja)
padahal motor ke 1, 2 & 4 udah ane jual.. dan real nya ane hanya sisa dua motor... Ternyata hal itu tidak merubah apa-apa selama motor2 tsb belum di balik Nama oleh pembelinya...nah ini ane share Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor
Gak bayar Pajak “APA KATA DUNIA” ….. … Kali ini tulisan saya agak sedikit panjang gak papa khan menyambut liburan 4 hari neh…. mari kita mulai ajah dengan istilah perpajakan yang ada hubungannya dengan motor kita… yang saya kutip beberapa dari perda no 4 tahun 2003.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan,termasuk alat2 berat dan alat2 besar yang bergerak……
Kepemilikan hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk BPKB
DPP PKB (Dasar pengenaan Pajak Pajak Kendaraan Bermotor) sesuai perda nomor 4 tahun 2003 adalah perkalian antara nilai jual kendaraan bermotor dengan bobot yg mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
nilai jual =harga pasaran umum.
setelah harga pasaran umum diketahui maka nilai jual ditentukan juga berdasarkan faktor2:isi silinder,penggunaan,jenis,merk.tahun,berat,dokumen import.
Besarnya tarif (perda nomor 4 tahun 2003) :
Kendaraan bermotor bukan umum= 1,5%
Kendaraan bermotor umum=1%
Alat2 berat=0,5%
STNK
(surat tanda kendaraan Bermotor)Coba buka surat “STNK” bro sekalian… ada apa aja yah… nama pemilik dst…. kali ini kita lihat kolom bagian pajak aja ya…. disitu ada istilah :
BBN KB Bea Balik Nama kendaraan bermotor.besarnya 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak(PKB)nya.
PKB pajak kendaraan bermotor besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun,karena penyusutan nilai jual motor.
SWDKLLJ Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan,sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja sebesar RP35.000
BIAYA ADM. Biaya administrasi, untuk motor baru kemarin saya tidak dikenakan,dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama… baru dikenai biaya dan besarnya Rp 30.000
Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Apabila kita setelah jatuh tempo masa berlaku STNK (surat tanda nomor
kendaraan) belum melakukan perpanjangan maka kita akan dikenai denda PKB(pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ(sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas),adapun cara perhitungannya:Denda PKB (pajak kendaraan bermotor) ;
ada yang telat 3 hari bahkan 1 hari dianggap 1 tahun….tiap wilayah berbeda, tetapi prinsip cara menghitungnya adalah 25% per tahun
terlambat 3bulan PKB x 25% x 3/12
terlambat 6bulan PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ(sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas);
besarnya Rp 32.000 untuk motor & Rp100.000 untuk roda 4 ( mungkin sudah naik ?… )
contoh: bro sony punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 & SWDKLLJ Rp 35.000 maka bro sony dikenakan denda keterlambatan sebesar:
(Rp232.000 x 25% x 6/12 )+(Rp 32.000) = Rp 61.000
Total yang harus dibayar sebesar; Rp 232.000+Rp35.000+Rp 61.000=Rp 328.000
Pajak Progresif
Pajak progresif kalau diJakarta tujuannya untuk mengendalikan jumlah
kendaraan dengan menerapkan pajak secara “berlapis”..adapun cara
penghitungannya:(perda nomor 8 tahun 2010) dan berlaku mulai 1 januari
2011…kendaraan pertama akan terkena pajak progresif sebesar 1,5 % x nilai jual,
kendaraan kedua akan terkena pajak progresif sebesar 2% x nilai jual,
kendaraan ketiga akan terkena pajak progresif sebesar 2,5% x nila jual,
kendaraan keempat akan terkena pajak progresif 4% x nilai jual
contoh: bro paijo punya motor bebek 100cc atas namanya… beli motor lagi 250cc (ke dua)dengan harga off the road/faktur (bukan harga dealer loh )= Rp20.000.000
jadi BBN KB = Rp 20.000.000 x 10% = Rp 2.000.000
PKB(prog)= Rp 2.000.000 x 20%=Rp 400.000
jadi berlaku pajak progresif untuk motor kedua= Rp 400.000 ..padahal kalau tidak diberlakukan cuma bayar Rp 300.000
Wah jadi mikir2 nih beli 250cc kikikikikikiki..…………..
Punya 1 unit mobil dan 1 unit sepeda motor ,bagaimana…? tidak dikenai pajak progresif…..karena berlaku untuk 1 jenis kendaraan.. dasar pemberlakuan juga dengan KTP(nama dan atau alamat sama)….
sumber klik bae
0 comments:
Posting Komentar